Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sesuai dengan jenis kepesertaannya. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kejra dan 1 persen dibayar
Pada Pasal 30 Ayat (1) aturan tersebut dijelaskan besaran iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Kemudian dalam Pasal 32 Ayat (1) disebutkan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai
Pada bulan Oktober 2022 ada 22 hari kerja, dan karyawan tersebut masuk kerja 20 hari. Maka komposisi gaji pokok dan tunjangan yang diberikan yakni: Gaji Pokok. Tunjangan Jabatan. Uang Makan. Tunjangan JKN (BPJS Kesehatan) Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. 20/22 x Rp500.000. 4% x Rp6.000.000.
Pemerintah akan menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan secara bertahap mulai bulan depan, menggantikan layanan kelas 1-3 untuk rawat inap. Layanan kelas standar juga akan berlaku bagi peserta yang membayarkan iuran BPJS sesuai gaji atau peserta penerima upah.. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, akan ada perubahan iuran BPJS Kesehatan karena perubahan
Perusahaan membayarkan iuran 4% dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan, sedangkan karyawan membayar iuran 1% dengan potong gaji. Premi BPJS sebesar 5% upah mencakup perlindungan kesehatan untuk 5 orang, sehingga pekerja dapat mendaftarkan 4 anggota keluarga sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan.
zwi4wQe.
berapa gaji pegawai bpjs kesehatan